Pages

Blogger news

Senin, 02 Februari 2015




NORMA... PERLU DITAATI ATAU HANYA SEKEDAR DIKETAHUI


Dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak akan pernah lepas dari yang namanya aturan atau norma. Pengertian norma sendiri adalah kaidah atau aturan-aturan bertindak yang dibenarkan untuk mewujudkan sesuatu yang penting, berguna, dan benar. Norma dijadikan sebagai aturan sosial dalam bertingkah laku. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa norma masyarakat adalah aturan-aturan atau sebagai hasil kesepakatan masyarakat untuk mengatur sikap dan perilaku anggota masyarakat demi terwujudnya ketertiban dan kedamaian.Norma-norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud: perintah dan larangan. Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karenaakibat-akibatnya dipandang baik. Larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.

Macam-macam norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat.
Ø  Norma Agama ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat.
Ø  Norma Kesusilaan ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
Ø  Norma Kesopanan ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat.

Ø  Norma Hukum ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah : (a) “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.(b) “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”,misalnya jual beli. (c) “Dilarang mengganggu ketertiban umum”. menjadikan contoh untuk diteladani. Contohnya ketika tengah malam tidak membunyikan radio atau televisi dengan suara keras, akan tercipta suasana nyaman di rumah. Ketika orang mengendarai motor di jalan raya tidak terlalu kencang, menggunakan helm, lampu dinyalakan, akan timbul tertib dan nyaman berlalu lintas. Orang yang taat adalah orang yang merasakan, bahwa norma yang ada tersebut dapat memberikan manfaat atau kegunaan bagi kehidupan diri dan lingkungannya. Orang yang taat akan selalu mengikuti norma yang berlaku dan menjauhi larangannya, walaupun tidak ada orang yang mengawasi perbuatannya.
Mau menerima keberadaan norma/peraturan yang berlaku, akan mendorong timbulnya kesadaran seseorang terhadap norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat. Sikap yang senantiasa berusaha untuk melaksanakan norma yang berlaku, bukan semata-mata karena adanya sanksi. Sikap positif dimaknai sebagai individu dan anggota masyarakat serta warga negara,mengerti dan mau mentaati norma karena keyakinan dalam hatinya bahwa dengan mentaati norma akan menciptakan kebaikan bagi dirinya dan bagi semua orang.

Fungsi norma
  Sebagai patokan sikap dan tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat. Anggota masyarakat dapat menerima secara sukarela, sehingga penyimpangan dan pelanggaran jarang sekali terjadi. Fungsi norma adalah:
§  Petunjuk arah dalam bersikap dan bertindak,
§  Pemandu dan pengontrol sikap dan tindakan,
§   Alat pemersatu masyarakat,
§  Benteng perlindungan keberadaan masyarakat,
§  Pendorong sikap dan tindakan manusia,
§  Mengendalikan tindakan dalam mewujudkan keinginan dan/atau kepentingan semuanya harus secara proporsional, sesuai kebutuhan untuk hidup.
§  Mengupayakan terpenuhinya keanekaragaman kepentingan yang ada agar berlangsung secara terkendali, tertib, aman, tenteram, dan damai.


Hubungan Antar-Norma
§  Kehidupan manusia dalam bermasyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh norma – norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah – kaidah lainnya. Kaidah – kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah – kaidah sosial lainnya itu saling mengisi. Artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dalam hal – hal hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga saling memperkuat. Suatu kaidah hukum, misalnya “kamu tidak boleh membunuh” diperkuat oleh kaidah sosial lainnya. Kaidah agama, kesusilaan, dan adat juga berisi suruhan yang sama.
§  Dengan demikian, tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah ada larangan untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk “pencurian”, “penipuan”, dan lain – lain pelanggaran hukum. Hubungan antara norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu dibedakan karena masing – masing memiliki sumber yang berlainan.

        Demikian ulasan  dari penulis, semoga para pembaca dapat mendapat pengetahuan tentang bagaimana menyikapi masalah tersebut. Terima Kasih


Soal UH PPKn klik disini

https://docs.google.com/forms/d/1WheG1C1aLub-38tE7pNMjcKdAb207E5Vn56IwtvitBw/edit?usp=sharing
 

Blogger news

Blogroll

About