NORMA... PERLU DITAATI ATAU HANYA SEKEDAR DIKETAHUI
Dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak akan pernah lepas dari yang namanya aturan atau norma. Pengertian norma sendiri adalah kaidah atau aturan-aturan
bertindak yang dibenarkan untuk mewujudkan sesuatu yang penting, berguna, dan
benar. Norma dijadikan sebagai aturan sosial dalam bertingkah laku. Dengan
demikian, dapat disimpulkan bahwa norma masyarakat adalah aturan-aturan atau
sebagai hasil kesepakatan masyarakat untuk mengatur sikap dan perilaku anggota
masyarakat demi terwujudnya ketertiban dan kedamaian.Norma-norma itu mempunyai
dua macam isi, dan menurut isinya berwujud: perintah dan larangan. Perintah
merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh
karenaakibat-akibatnya dipandang baik.
Larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh
karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.
Macam-macam norma yang berlaku dalam
kehidupan bermasyarakat.
Ø Norma
Agama ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang
Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang
Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat.
Ø Norma Kesusilaan ialah peraturan hidup yang berasal dari
suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran
perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal,
dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
Ø Norma Kesopanan ialah norma yang timbul dan diadakan oleh
masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota
masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma
ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat
yang bersangkutan itu sendiri.Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan,
kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat.
Ø
Norma Hukum ialah peraturan-peraturan yang timbul dan
dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan
pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara,
sumbernya bisa berupa peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, kebiasaan,
doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang
memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap
pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat
dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini
diantaranya ialah : (a) “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa
orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.(b)
“Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan
mengganti kerugian”,misalnya jual beli. (c) “Dilarang mengganggu ketertiban
umum”. menjadikan contoh untuk
diteladani. Contohnya ketika tengah
malam tidak membunyikan radio atau televisi dengan suara keras, akan tercipta
suasana nyaman di rumah. Ketika orang mengendarai motor di jalan raya tidak
terlalu kencang, menggunakan helm, lampu dinyalakan, akan timbul tertib dan
nyaman berlalu lintas. Orang yang taat adalah orang yang merasakan, bahwa norma
yang ada tersebut dapat memberikan manfaat atau kegunaan bagi kehidupan diri
dan lingkungannya. Orang yang taat akan selalu mengikuti norma yang berlaku dan
menjauhi larangannya, walaupun tidak ada orang yang mengawasi perbuatannya.
Fungsi norma
Sebagai patokan sikap dan tingkah laku dalam kehidupan
bermasyarakat. Anggota masyarakat dapat menerima secara sukarela, sehingga
penyimpangan dan pelanggaran jarang sekali terjadi. Fungsi norma adalah:
§ Petunjuk
arah dalam bersikap dan bertindak,
§ Pemandu
dan pengontrol sikap dan tindakan,
§ Alat pemersatu masyarakat,
§ Benteng
perlindungan keberadaan masyarakat,
§ Pendorong
sikap dan tindakan manusia,
§ Mengendalikan
tindakan dalam mewujudkan keinginan dan/atau kepentingan semuanya harus secara
proporsional, sesuai kebutuhan untuk hidup.
§ Mengupayakan
terpenuhinya keanekaragaman kepentingan yang ada agar berlangsung secara
terkendali, tertib, aman, tenteram, dan damai.
Hubungan
Antar-Norma
§ Kehidupan
manusia dalam bermasyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh norma –
norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah – kaidah lainnya. Kaidah –
kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana
kaidah itu berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah – kaidah sosial lainnya
itu saling mengisi. Artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam
masyarakat dalam hal – hal hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga
saling memperkuat. Suatu kaidah hukum, misalnya “kamu tidak boleh membunuh”
diperkuat oleh kaidah sosial lainnya. Kaidah agama, kesusilaan, dan adat juga
berisi suruhan yang sama.
§ Dengan
demikian, tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah ada larangan
untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk “pencurian”,
“penipuan”, dan lain – lain pelanggaran hukum. Hubungan antara norma agama,
kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu dibedakan
karena masing – masing memiliki sumber yang berlainan.
Demikian ulasan dari penulis, semoga para pembaca dapat mendapat pengetahuan tentang bagaimana menyikapi masalah tersebut. Terima Kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar